Korban diketahui merupakan santriwati di pondok pesantren tersebut sejak tahun 2023 hingga 2025, dengan rentang usia antara 15 hingga 18 tahun.
Polisi masih mendalami keterangan saksi untuk mengungkap kemungkinan adanya korban tambahan maupun motif tindakan pelaku.
“Masih kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi. Untuk motif, saat ini masih dalam pendalaman,” jelas Olot.
Pihak kepolisian menyatakan telah menahan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Tersangka sudah kami tangkap dan hari ini kami tahan di rumah tahanan Polresta Bandung,” katanya.