Daerah

Pimpinan Ponpes di Soreang Diringkus Polisi atas Dugaan Pencabulan Delapan Santriwati

×

Pimpinan Ponpes di Soreang Diringkus Polisi atas Dugaan Pencabulan Delapan Santriwati

Sebarkan artikel ini
Pencabulan Pelajar
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Ist/Net).

Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  BPBD Karawang Laporkan 100 Rumah Lebih Rusak Akibat Puting Beliung Beberapa Pekan Terakhir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3