Pjs. Wali Kota Lepas 34 Satgas KTR

JABARNEWS | BANDUNG –  Sedikitnya 34 satuan petugas kawasan tanpa rokok (Satgas KTR) dilepas Pjs. Wali Kota Bandung, Muhamad Solihin, Senin (26/3/2018). Satgas KTR ini bertugas melakukan pemantauan terhadap implementasi KTR, observasi dan wawancara ke hotel, restoran, sekolah, serta gedung kantor pemerintahan.

34 petugas itu terbagi menjadi 6 tim, di mana satu timnya terdiri dari 5 atau 6 petugas. Mereka akan melakukan pemantauan tahap pertama pada 22 – 29 Maret 2018 di 180 lokasi tersebar se-Kota Bandung.

Kegiatan itu dilakukan secara berkala dan bertahap selama 6 x pada buka Maret, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember 2018.

Baca Juga:  AKP Dhoraria Simanjuntak Sebut Kasus Laka Lantas di Kota Tebing Tinggi Menurun 40 Persen

Tim Satgas merupakan unsur perangkat daerah yakni Satpol PP, Dinkes, Puskesmas, Dishub, Diskominfo, DLHK, Disdik, dan Disbudpar. Selanjutnya Dispora, DLHK, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Humas, dan Kemenag.

Diketahui, Kota Bandung sudah memiliki peraturan daerah terkait KTR. Yakni Peraturan Wali Kota No. 315 tahun 2017 KTR Pasal 5 yang menyatakan KTR meliputi. Fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, fasilitas olahraga, tempat kerja, dan tempat umum serta tempat yang lain yang ditetapkan.

“KTR adalah ruangan/area yang dinyatakan dilarang untuk kawasan merokok, kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau,” tegas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Rita Verita dalam rilisnya.

Baca Juga:  Unggul Versi Quick Count di Pilkada Indramayu, Lucky Hakim Deklarasikan Kemenangan

Masih kata Rita, agar suskes program itu. Pemkot mengandeng Bloomberg Philanthropies guna meningkatkan Kota Bandung yang lebih sehat melalui program pengendalian asap rokok.

Mulai survey kepatuhan KTR di kantor dinas (kelurahan dan kecamatan), sekolah, hotel, restoran. Pemantauan KTR dan distribusi stiker KTR oleh Satgas dan rencana menyusun naskah akademik dan perda K-3 serta rancangan perda KTR.

Lanjutnya, dasar pelaksanaan kegiatan tersebut yakni:

1. Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang diamanatkan dalam UU 45.

Baca Juga:  Jaringan Peredaran Pil Ekstasi Tanjungbalai Digulung, Pemasoknya Anak di Bawah Umur

2. Pekerja dan karyawan mempunyai hak untuk bekerja di lingkungan kerja yang sehat dan tidak membahayakan.

3. Anak-anak mempunyai hak khusus untuk tumbuh dan berkembang di lingkungan sehat dan salah satunya bebas asap rokok.

4. Amanat UU kesehatan no.36 tahun 2009, pasal 115 ayat 2 yang menyatakan pemerintah daerah wajib menetapkan KTR di wilayahnya.

5. Terwujudnya implementasi KTR di Kota Bandung sesuai Perwal Kota Bandung no.315 tahun 207 dan perda K-3 no. 11/2005. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat