Daerah

PKL Kawasan Puncak Diminta Bongkar Lapak, Pemkab Bogor Berikan Batas Waktu

×

PKL Kawasan Puncak Diminta Bongkar Lapak, Pemkab Bogor Berikan Batas Waktu

Sebarkan artikel ini
Kawasan Wisata Puncak Bogor-
Kawasan Wisata Puncak Bogor. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan tenggat waktu bagi para pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Wisata Puncak untuk membongkar lapak dagangan mereka secara mandiri.

Baca Juga:  Para Kapolsek dan PJU Polres Purwakarta di Test Urine, Ini Hasilnya

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Suryanto Putra, mengungkapkan bahwa Pemkab Bogor telah mengeluarkan surat edaran kepada para pedagang untuk membongkar lapak mereka.

“Surat edaran sudah dikeluarkan. Kami berharap mereka sadar untuk membongkar dan pindah sendiri,” ujarnya.

Baca Juga:  Dalami Kasus Bahar, Polri Bakal Panggil Saksi Ahli

Suryanto menjelaskan bahwa Pemkab Bogor telah menyiapkan tempat relokasi baru di Rest Area Gunung Mas. Para PKL diberikan batas waktu hingga 24 Juni 2024 untuk memindahkan lapak mereka ke area tersebut.

Baca Juga:  Kerja Di Arab Saudi, TKW Asal Sukabumi Pulang dalam Keadaan Lumpuh

“Ini bukan penertiban, melainkan pemindahan. Kami akan menertibkan yang tidak mau pindah, jadi jangan salahkan kami,” kata Suryanto.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2