Plafon RSUD Cianjur Ambruk, Kontraktor Mestinya Disanksi

JABARNEWS | CIANJUR – Ambruknya plafon pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cianjur pada akhir pekan lalu menimbulkan kecurigaan banyak orang. Terlebih lagi bangunan layanan unggulan di RS milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur ini masih berada dalam jaminan pemeliharaan.

Pengerjaan plafon dinilai sejumlah kalangan dibuat secara asal-asalan. Beruntungnya saat kejadi area sekitar sedang sepi sehingga tidak ada korban kejatuhan plafon tersebut.

Dari laman beritacianjur dikutip pada Selasa (3/4/2018) bahwa runtuhnya plafon ini setelah guyuran hujan yang tak berhenti sejak Jumat (30/03/2018) lalu. Akibatnya beban makin berat dan plafon pun tak kuasa menahan air lagi.

Baca Juga:  Asyik & Hasanah Melejit, Rindu & 2DM Tergerus, Begitu Survei IDM

Yana Nurzaman selaku Ketua Presidium Aliansi Masyarakat untuk Penegakan Hukum (Ampuh)menyebut hal ini sebagai rentetan sejumlah bangunan milik Pemkab Cianjur dalam kurun waktu 4 bulan. Sebelumnya Jembatan Leles yang runtuh pun merupakan konstruksi yang dibangun oleh Pemkab.

“Meski berskala kecil, ambruknya plafon RSUD ini bisa dikategorikan kegagalan bangunan. Hal tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi,” terang Yana.

Yana juga menyebut hal ini sudah menjadi tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk jadi pelajaran dan kajian sebagai pemangku kebijakan. Meski begitu ambruknya plafon ini belum bisa masuk ranah hukum karena tidak adanya korban jiwa.

Baca Juga:  Ribuan Kendaran Masuk Menuju Puncak Bogor

“Pemkab harus selektif dalam penunjukan dan menentukan pelaksana pekerjaan. Harus dicatat bahwa ini kejadian kedua runtuhnya plafon bangunan di RSUD yang proyeknya digarap konktraktor yang sama,” tukasnya.

Saat kejadian pertama, seharusnya pihak Pemkab Cianjur melalui OPD terkait berani mengeluarkan sanksi tegas untuk memblacklist kontraktor. Ia menyayangkan hal tersebut tidak dilakukan hingga akhirnya muncul tragedi konstruksi untuk kedua kalinya di RSUD.

“Harusnya diblacklist saja kontraktornya, tapi ini tidak dilakukan, kenapa? Hal tersebut mengingatkan kembali mengarah kepada besarnya biaya non teknis pengelolaan proyekfisik di lingkungan Pemkab Cianjur tapi apa hasilnya bagi masyarakat,“ tegasnya.

Baca Juga:  Setelah Dibantu Donatur, Pemerintah Tangani Anak Gizi Buruk di Cianjur

Belum lagi sekelumit masalah lain seperti isu setoran wajib dan pungutan liar (pungli) pembiayaan dokumen proyek. Sehingga tragedi konstruksi yang muncul sering diduga terkait ketidakberesan pembangunan.

“Seharusnya kesalahan sekecil apapun dari pemborong diberi sanksi oleh kontraktor pelaksana proyek. Bisa saja sekarang cuma plafon tapi tak menutup kemungkinan bisa jadi bagian bangunan yang lainnya rusak,” keluhnya. (Yfi)

Jabarnews | Berita Jawa Barat