Daerah

Pledoi Miming Theniko: Saya Dikriminalisasi Lagi!

×

Pledoi Miming Theniko: Saya Dikriminalisasi Lagi!

Sebarkan artikel ini
Pledoi Miming Theniko: Saya Dikriminalisasi Lagi!
Kuasa hukum terdakwa Miming Theniko menyampaikan rencana pengajuan bukti tambahan kepada majelis hakim saat jumpa pers di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (14/5/2025).

JABARNEWS | BANDUNG – Miming Theniko, terdakwa kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp100 miliar, akhirnya menyampaikan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (14/5/2025). Dalam pledoi tersebut, ia secara terbuka menuding adanya kriminalisasi yang berulang terhadap dirinya.

Merasa Jadi Target Pelapor yang Sama

Miming menyebut, ini bukan kali pertama dirinya dilaporkan oleh pihak yang sama, yakni The Siau Tjiu. Ia mengingatkan bahwa dalam kasus serupa sebelumnya, Mahkamah Agung pernah membebaskannya melalui putusan Peninjauan Kembali (PK). Namun, kata dia, pelapor kembali menyeretnya ke meja hijau atas kasus dengan substansi yang tidak jauh berbeda.

“Pelapor ini adalah orang yang sama, yang sebelumnya pernah melaporkan saya dan dinyatakan tidak terbukti. Tapi kini saya kembali harus menghadapi proses hukum atas laporan dari orang itu lagi,” ujarnya di ruang sidang dengan suara bergetar.

Baca Juga:  Komitmen Kembangkan Pencak Silat, Ridwan Kamil Sediakan Lahan Delapan Hektar

Ia menilai, pelapor berupaya menggunakan instrumen hukum sebagai alat tekan. “Saya hanya menikmati kebebasan sekejap saja sebelum kembali ditahan tanpa alasan yang saya pahami,” ungkapnya dengan nada emosional.

Pertanyakan Proses Penahanan

Dalam pledoinya, Miming juga mempertanyakan dasar hukum penahanannya. Menurutnya, pihak Kejaksaan melakukan penahanan tanpa kejelasan alasan yang kuat. Padahal, lanjutnya, ia sudah berstatus lanjut usia dan memiliki riwayat penyakit yang seharusnya dipertimbangkan secara kemanusiaan.

“Tanpa pemberitahuan, saya kembali dijemput dan ditahan. Saya tidak diberikan ruang untuk membela diri secara layak,” kata Miming, yang tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Baca Juga:  Banding Jaksa Dikabulkan PT Bandung, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

Ia menambahkan, sebagai warga negara, dirinya menghormati proses hukum. Namun, ia berharap sistem peradilan juga menjunjung tinggi asas keadilan dan kemanusiaan.

Soroti Kejanggalan Dakwaan

Lebih jauh, Miming menyoroti isi dakwaan yang menurutnya janggal dan tidak berdasar. Ia mengklaim bahwa hubungan hukumnya dengan pelapor adalah murni hubungan keperdataan bisnis. Karenanya, ia menganggap bahwa perkara ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan pidana.

“Ini sengketa bisnis. Ada kontrak, ada kesepakatan. Tapi saya dikriminalisasi, seolah-olah saya pelaku kejahatan. Padahal, tidak ada satu pun bukti valid bahwa saya menyalahgunakan dana,” tegas Miming.

Baca Juga:  Emak-emak di Purwakarta Histeris Geruduk Mapolsek Plered, Ini Penyebabnya

Ia juga menyebut bahwa alat bukti yang dijadikan dasar dakwaan berasal dari sumber yang tidak netral, bahkan cenderung manipulatif.

Harapan Akan Keadilan

Menutup pembelaannya, Miming berharap Majelis Hakim mempertimbangkan secara objektif seluruh fakta yang muncul dalam persidangan. Ia menginginkan keadilan ditegakkan tanpa intervensi atau tekanan dari pihak manapun.

“Saya mohon majelis yang mulia untuk tidak melihat perkara ini hanya dari satu sisi. Saya ingin keadilan, bukan belas kasihan,” tuturnya sebelum duduk kembali.

Sidang lanjutan rencananya digelar pekan depan dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu, kuasa hukum Miming menyatakan akan mengajukan bukti tambahan yang menguatkan pembelaan kliennya.(Red)