JABARNEWS | BANDUNG – Dalam rangka mempercepat penyelesaian kendala sertifikasi aset negara, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (PLN UIP JBT) bekerja sama dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat menggelar kegiatan konsinyering untuk mendukung kelancaran proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air atau PLTA Jatigede berkapasitas 110 megawatt (MW) di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Salah satu hasil penting dari kegiatan ini adalah penyerahan 64 sertifikat tanah untuk area Regulating Dam PLTA Jatigede 2×55 MW, mencakup total luas 2,036 hektare yang berlokasi di Desa Karedok, Kecamatan Jatigede.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil ATR/BPN Jawa Barat, Meijana Irawan Sukarja, bersama perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang dan tim dari PLN UIP JBT. Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Jabar juga turut hadir memberikan pendampingan hukum untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai regulasi.
“Kami di BPN berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap tanah negara untuk proyek publik. Sertifikasi ini penting agar proyek strategis seperti PLTA Jatigede bebas dari hambatan administratif,” kata Meijana Irawan dalam keterangan yang diterima, Kamis (1/5/2025).
Sementara itu, Senior Manager Perijinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP JBT Achmad Ismail menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk menjaga kelangsungan proyek energi nasional.