“Sertifikasi tanah adalah wujud akuntabilitas dan legalitas kami dalam pengelolaan aset negara. Kami apresiasi dukungan BPN dan Kejaksaan yang aktif mendampingi di lapangan,” ujarnya.
PLTA Jatigede menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) bidang energi yang bertujuan memperkuat pasokan listrik kawasan Jawa-Bali sekaligus mendukung target bauran energi bersih nasional.
PLN UIP JBT menargetkan seluruh bidang tanah PLTA Jatigede seluas 10,5 hektare bisa tersertifikasi pada tahun 2025. Upaya ini dilakukan melalui pendekatan intensif dan koordinasi erat dengan Kementerian ATR/BPN dan institusi hukum terkait.
Dengan langkah konkret ini, PLN menegaskan komitmennya dalam mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berbasis energi terbarukan demi kemandirian energi nasional. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News