Daerah

PLN dan Kejati Jabar Perkuat Kolaborasi Hukum untuk Wujudkan Listrik Andal di Jawa Barat

×

PLN dan Kejati Jabar Perkuat Kolaborasi Hukum untuk Wujudkan Listrik Andal di Jawa Barat

Sebarkan artikel ini
PLN-Kejati
PLN dan Kejati Jabar Perkuat Kolaborasi Hukum untuk Wujudkan Listrik Andal di Jawa Barat. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (PLN UIP JBT) memperkuat kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dalam upaya menghadirkan infrastruktur kelistrikan yang andal dan sesuai ketentuan hukum. Pertemuan antara PLN Group se-Jawa Barat dengan Kejati Jabar menjadi langkah konkret untuk memperkuat pendampingan hukum dalam setiap tahapan pembangunan ketenagalistrikan di wilayah Jawa Barat.

Baca Juga:  Kebakaran Terjadi di Pasar Besi Cikurubuk Tasikmalaya Pagi Tadi

General Manager PLN UIP JBT, Widya Anggoro Putro, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen PLN untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dijalankan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola yang baik.

Baca Juga:  PLN UIP JBT Raih Penghargaan di Nusantara CSR Awards 2024, Ini Capaiannya

“Tentunya koordinasi dan kolaborasi dengan Kejaksaan sangat dibutuhkan oleh PLN. Kami sangat mengapresiasi kesempatan yang kami miliki ini,” ujar Anggoro di Bandung.

Anggoro menambahkan, sinergi ini tidak hanya untuk memastikan aspek legal berjalan dengan baik, tetapi juga untuk mengamankan aset perusahaan dan memitigasi risiko hukum yang mungkin muncul di lapangan.

Baca Juga:  Deras Curug Malela Alirkan Harapan, PLN Dorong Ekowisata Jadi Penggerak Ekonomi Desa Cicadas

Dalam kesempatan itu, Anggoro menegaskan bahwa PLN saat ini berfokus pada transisi energi menuju energi baru terbarukan (EBT). Jawa Barat disebut memiliki kontribusi besar terhadap peningkatan bauran EBT nasional, salah satunya melalui proyek PLTA Cisokan yang sedang dibangun dan akan menjadi pembangkit tenaga air terbesar di Indonesia.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2