
Lebih lanjut, Ismail menegaskan bahwa PLN juga telah menanggapi surat dari kuasa hukum masyarakat terkait pembayaran tanah terdampak proyek yang dikirimkan pada 14 Desember 2024. PLN memastikan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap data yang diajukan untuk menemukan solusi yang terbaik.
Selain itu, PLN juga terus mengedukasi masyarakat mengenai mekanisme pengelolaan aduan melalui sosialisasi bertahap ke desa-desa sekitar proyek. Setiap laporan yang masuk akan ditangani secara profesional tanpa biaya apapun.
Di sisi lain, Manager PLN UPP Jawa Bagian Tengah 1, Nugroho Budi Sulaksono, menegaskan bahwa seluruh proses pembebasan lahan dilakukan dengan prinsip keadilan dan transparansi. PLN menjamin hak-hak masyarakat tetap terlindungi dalam setiap tahapan proyek.
“Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan hukum kami, setiap proses pengadaan tanah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika ada aduan dari masyarakat, kami akan segera menindaklanjutinya baik melalui pengecekan di lapangan maupun pemeriksaan dokumen,” ungkap Nugroho.
PLN berkomitmen untuk terus mengawal proyek PLTA UCPS agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan lingkungan, termasuk melalui program pemberdayaan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News