Daerah

Pohon Mahoni Ratusan Tahun Tumbang Timpa Rumah di Bandung, Pemilik Ancam Somasi Pemkot

×

Pohon Mahoni Ratusan Tahun Tumbang Timpa Rumah di Bandung, Pemilik Ancam Somasi Pemkot

Sebarkan artikel ini
Pohon Mahoni Ratusan Tahun Tumbang Timpa Rumah di Bandung, Pemilik Ancam Somasi Pemkot
Pohon Mahoni setinggi sekitar 20 meter tumbang dan menembus atap rumah warga di Kecamatan Bandung Wetan, Sabtu (20/12/2025).

JABARNEWS| BANDUNG – Pemilik rumah yang tertimpa pohon Mahoni berusia lebih dari 100 tahun di Jalan Cihapit No. 23, Kota Bandung, menyatakan akan melayangkan somasi kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung. Ancaman langkah hukum itu muncul setelah pohon raksasa setinggi sekitar 20 meter tumbang dan merusak berat rumah warga, meski kondisi pohon sebelumnya telah berulang kali dilaporkan sebagai ancaman keselamatan.

Pohon Mahoni Ratusan Tahun Tumbang Timpa Rumah Warga

Peristiwa pohon tumbang terjadi di Jalan Cihapit No. 23, Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung. Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu, 20 Desember 2025. Pohon Mahoni berukuran raksasa itu diketahui telah berumur lebih dari 100 tahun dengan tinggi sekitar 20 meter.

Akibat tumbangnya pohon tersebut, satu unit rumah warga mengalami kerusakan parah. Pohon menembus genting dan atap rumah. Selain itu, sejumlah fasilitas di dalam rumah ikut rusak. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

“Telah tumbang pohon Mahoni berumur lebih dari 100 tahun setinggi 20 meter yang menimpa rumah di Jalan Cihapit No. 23 Kota Bandung, Kecamatan Bandung Wetan, Kelurahan Cihapit yang mengakibatkan kerusakan berat,” ujar Bobby, warga setempat sekaligus anak pemilik rumah yang terdampak.

Baca Juga:  Duh! Empat Emak-Emak di Garut Nekat Jual Miras Demi Cuan

Meski selamat, pemilik rumah disebut mengalami syok berat. Trauma muncul akibat besarnya pohon yang roboh secara tiba-tiba dan menghantam bangunan rumah.

Tiga Kali Mengadu, Namun Tidak Pernah Ditanggapi

Bobby mengungkapkan bahwa pihak keluarga sebenarnya telah lama menyampaikan kekhawatiran kepada pemerintah. Bahkan, laporan resmi telah dilakukan jauh sebelum peristiwa terjadi.

Menurutnya, keluarga telah tiga kali mengirimkan surat pengaduan kepada dinas terkait dalam kurun waktu sekitar satu tahun. Namun demikian, tidak satu pun laporan tersebut mendapat tanggapan.

“Saya heran, bingung dan kesal dengan sikap Pemkot Bandung. Walikota dan Kadisnya kok cuek-cuek saja melihat warganya hampir jadi korban pohon tumbang. Saya sudah tiga kali berkirim surat ke Dinas terkait tapi tidak ada tanggapan. Sekarang pohonnya tumbang dan merusak rumah keluarga saya, mereka juga masih diam dan tidak bertindak apapun,” ujar Bobby saat dihubungi melalui WhatsApp, Sabtu (20/12/2025).

Selain melalui surat, Bobby juga mengaku telah menyampaikan keluhan melalui media sosial. Unggahan tersebut bahkan telah ditonton ribuan kali. Namun hingga kini, tidak ada respons dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) maupun dari Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.

Baca Juga:  Rekayasa Lalin di Jalur Pantura Cirebon Diprotes Emak-emak, Penyebabnya Karena Ini

Pemilik Rumah Siapkan Somasi ke DPKP Kota Bandung

Atas kejadian tersebut, Bobby menyatakan akan menempuh jalur hukum. Langkah awal yang akan dilakukan adalah melayangkan somasi kepada DPKP Kota Bandung. Ia berharap pemerintah bersikap serius dan profesional dalam menangani kasus ini.

“Lembaga negara ko begini. Kami sangat kecewa dan akan segera memberikan somasi ke pihak dinas terkait,” tandasnya.

Meski mengaku marah dan kecewa, Bobby menegaskan bahwa langkah yang diambil tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, somasi menjadi jalan awal sebelum menempuh proses hukum lebih lanjut.

“Kami sudah menyampaikan permohonan agar pohon tersebut segera ditertibkan, tetapi malah dibiarkan. Sekarang setelah tumbang, Pemkot juga tidak bergeming. Maka langkah hukumnya adalah memberikan somasi terlebih dahulu,” katanya.

Bobby menilai, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keamanan, ketertiban, dan kebersihan kota, DPKP seharusnya bersikap proaktif terhadap laporan warga, terutama yang berkaitan dengan potensi bahaya.

Dugaan PMH dan Ancaman Gugatan ke Pengadilan

Lebih lanjut, Bobby menegaskan bahwa jika somasi tidak mendapat tanggapan, pihaknya siap melanjutkan perkara ke pengadilan. Gugatan akan diajukan atas dugaan kelalaian dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Baca Juga:  Komisi Yudisial Sebut Jabar Masuk 3 Besar Pelanggaran Hakim

“Sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap keamanan, ketertiban dan keberesihan, maka DPKP harusnya pro aktif terhadap kasus seperti ini. Tumbangnya pohon yang menyebabkan kerusakan dan kegelisahan ini saya anggap sebagai suatu kejahatan,” tandasnya.

Ia menilai pembiaran pemerintah dalam kasus ini dapat dikategorikan sebagai PMH. Selain itu, Pemerintah Kota Bandung juga diduga melanggar Pasal 1365 KUHPerdata terkait kerugian akibat kelalaian.

“Jika pohon milik negara yang diketahui rawan tumbang dan sudah dilaporkan oleh warga, namun tidak ditangani, sehingga akhirnya tumbang dan merusak rumah warga, maka pemerintah, dalam hal ini Dinas terkait bisa dianggap lalai,” terangnya.

Bobby menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil bukan semata untuk kepentingan pribadi. Ia berharap, kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi korban serupa di kemudian hari.

“Kami akan melakukan langkah hukum, agar tidak ada lagi korban-korban selanjutnya akibat pohon tumbang. Beruntung tidak ada korban jiwa,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi dari DPKP maupun Pemerintah Kota Bandung terkait insiden tersebut.(Red)