Daerah

Polda Jabar Bongkar Penyalahgunaan Elpiji 3 Kg di Bandung, Kerugian Negara Ditaksir Rp2,8 Miliar

×

Polda Jabar Bongkar Penyalahgunaan Elpiji 3 Kg di Bandung, Kerugian Negara Ditaksir Rp2,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Tabung Gas LPG
Ilustrasi Tabung Gas Subsidi. (Foto: Istimewa).

Berdasarkan keterangan para tersangka, praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi ini telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun sejak 2025. Setiap pangkalan disebut menerima kuota elpiji 3 kilogram antara 800 hingga 2.500 tabung per bulan, dengan sekitar seperempat dari kuota tersebut dialihkan ke tabung non-subsidi.

Baca Juga:  Tok! Kuota LPG Subsidi Naik Jelang Nataru, Ini Kata Menkeu Purbaya

Dalam praktiknya, tabung LPG 12 kilogram dijual dengan harga sekitar Rp150.000 per tabung dengan keuntungan mencapai Rp85.000. Sementara tabung LPG 5,5 kilogram dijual seharga sekitar Rp70.000 per tabung dengan keuntungan Rp37.000.

“Total keuntungan yang diperoleh tersangka selama satu tahun diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar, sementara potensi kebocoran keuangan negara akibat praktik ini ditaksir sekitar Rp2,8 miliar,” kata Wirdhanto.

Baca Juga:  101 Kantong Jenazah Dievakuasi dari Longsor Cisarua, 83 Korban Teridentifikasi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga:  Terlacak di Beberapa Daerah di Jawa Barat, MUI Sebut Khilafatul Muslimin Tidak Masuk Ormas Islam

Selain itu, tersangka juga dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3