JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jawa Barat mengungkap 17 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 31 orang sebagai tersangka dengan potensi kerugian negara mencapai hampir Rp19 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pengungkapan itu menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak praktik penyalahgunaan di sektor migas.
“Berdasarkan keterangan dari para pelaku, jumlah potensi kerugian negara ini mencapai hampir kurang lebih Rp19 miliar yang sudah diperoleh oleh 31 tersangka,” kata Wirdhanto di Bandung, Rabu (14/5/2026).
Menurutnya, kasus yang diungkap terbagi dalam dua kategori, yakni penyalahgunaan BBM subsidi dan penyalahgunaan elpiji subsidi.
Dalam kasus BBM subsidi, pelaku menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi atau memakai pelat nomor palsu untuk membeli solar subsidi di SPBU dalam jumlah besar. Modus tersebut dikenal dengan istilah kendaraan “helikopter”.





