Ia menegaskan bahwa laboratorium rumahan seperti ini berpotensi memperluas peredaran narkoba karena mampu memproduksi bahan terlarang dalam jumlah besar dan terselubung. Karena itu, pihaknya bersama seluruh polres jajaran memperketat langkah pemberantasan.
“Kami tidak memberi ruang sekecil apa pun bagi peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat tetap aktif memberikan informasi, dan kami menjamin keselamatannya,” ucapnya.
Seluruh tersangka kini ditahan untuk penyidikan lanjutan. Mereka dijerat pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pasal yang dikenakan yakni Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” kata Albert. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





