Daerah

Polda Jabar Tetapkan 44 Tersangka Judi di Tempat Hiburan Berkedok Karaoke di Bandung

×

Polda Jabar Tetapkan 44 Tersangka Judi di Tempat Hiburan Berkedok Karaoke di Bandung

Sebarkan artikel ini
Polda Jabar
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan saat ungkap kasus praktik judo kasino di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/6/2025). (Foto: Istimewa).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita uang tunai lebih dari Rp350 juta, peralatan perjudian, dan sejumlah kartu ATM serta rekening bank. Dari rekening yang disita, polisi menemukan dana sebesar Rp2,7 miliar yang saat ini masih ditelusuri alirannya.

Baca Juga:  Polda Jabar Tegas, Bobotoh Dilarang Datang ke Stadion Saat Laga Persib vs PSS Sleman

“Kita akan terus kembangkan. Dari ATM dan rekening yang berhasil kami sita, ada Rp2,7 miliar. Kami dalami apakah itu merupakan omset perjudian atau ada aliran dana lainnya,” jelas Rudi.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan praktik perjudian akan terus dilakukan hingga ke akarnya. “Untuk jajaran, kita semua sepakat, terutama Polri, bahwa kita sama sekali tidak mendukung atau membiarkan ada satu bentuk kegiatan ilegal di Jabar,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kloter Pertama Jemaah Haji Jabar Diberangkatkan ke Tanah Suci, Total 435 Orang Terbang dari Bandara Soetta

Polda Jabar memastikan penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada para pelaku lapangan saja, tetapi juga menelusuri jaringan dan pengendali di balik praktik perjudian tersebut. (Red)

Baca Juga:  Meski Sudah Berdamai, Polisi Pastikan Proses Hukum Penabrak 2 Bocah di Pangandaran Tetap Berjalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2