Daerah

Polda Jabar Tetapkan 44 Tersangka Judi di Tempat Hiburan Berkedok Karaoke di Bandung

×

Polda Jabar Tetapkan 44 Tersangka Judi di Tempat Hiburan Berkedok Karaoke di Bandung

Sebarkan artikel ini
Polda Jabar
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan saat ungkap kasus praktik judo kasino di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/6/2025). (Foto: Istimewa).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita uang tunai lebih dari Rp350 juta, peralatan perjudian, dan sejumlah kartu ATM serta rekening bank. Dari rekening yang disita, polisi menemukan dana sebesar Rp2,7 miliar yang saat ini masih ditelusuri alirannya.

Baca Juga:  Dari Aceh hingga Papua, PKS Salurkan 140 Ribu Bantuan Alat Sekolah untuk Anak Kurang Mampu

“Kita akan terus kembangkan. Dari ATM dan rekening yang berhasil kami sita, ada Rp2,7 miliar. Kami dalami apakah itu merupakan omset perjudian atau ada aliran dana lainnya,” jelas Rudi.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan praktik perjudian akan terus dilakukan hingga ke akarnya. “Untuk jajaran, kita semua sepakat, terutama Polri, bahwa kita sama sekali tidak mendukung atau membiarkan ada satu bentuk kegiatan ilegal di Jabar,” pungkasnya.

Baca Juga:  Terpental 10 Meter, Ibu Rumah Tangga di Tasikmalaya Tewas Tersambar Kereta Api

Polda Jabar memastikan penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada para pelaku lapangan saja, tetapi juga menelusuri jaringan dan pengendali di balik praktik perjudian tersebut. (Red)

Baca Juga:  Soal Puncak Arus Balik Lebaran, Polda Jabar Minta Masyarakat Tak Pulang Bersama-sama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2