Dalam operasi tersebut, polisi menyita uang tunai lebih dari Rp350 juta, peralatan perjudian, dan sejumlah kartu ATM serta rekening bank. Dari rekening yang disita, polisi menemukan dana sebesar Rp2,7 miliar yang saat ini masih ditelusuri alirannya.
“Kita akan terus kembangkan. Dari ATM dan rekening yang berhasil kami sita, ada Rp2,7 miliar. Kami dalami apakah itu merupakan omset perjudian atau ada aliran dana lainnya,” jelas Rudi.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan praktik perjudian akan terus dilakukan hingga ke akarnya. “Untuk jajaran, kita semua sepakat, terutama Polri, bahwa kita sama sekali tidak mendukung atau membiarkan ada satu bentuk kegiatan ilegal di Jabar,” pungkasnya.
Polda Jabar memastikan penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada para pelaku lapangan saja, tetapi juga menelusuri jaringan dan pengendali di balik praktik perjudian tersebut. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News