Daerah

Polda Jabar Siap Hadapi Gugatan Tersangka Perong, Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon Digelar Besok

×

Polda Jabar Siap Hadapi Gugatan Tersangka Perong, Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon Digelar Besok

Sebarkan artikel ini
Polda jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast. (Foto: Istimewa).
Polda jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast. (Foto: Istimewa).

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak pengadilan terkait jadwal pelaksanaan sidang praperadilan yang akan digelar besok pagi. Kami siap menghadapi gugatan dari kuasa hukum maupun keluarga tersangka,” jelasnya.

Jules menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi terkait kehadiran di sidang dan menunggu kesiapan tim kuasa hukum yang telah disiapkan Polda Jabar.

Jules juga menolak memberikan rincian mengenai jumlah kuasa hukum yang akan mendampingi Polda Jabar dalam menghadapi gugatan Pegi Setiawan. Namun, ia berharap proses sidang berjalan dengan lancar dan tertib.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sesalkan Kericuhan Ormaas GMBI saat Demo di Mapolda Jabar

“Kuasa hukum yang kami siapkan saat ini belum bisa kami sampaikan, apakah terdiri dari kuasa hukum internal ataukah nanti kami akan bekerja sama dengan kuasa hukum eksternal,” tambah Jules.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Jon Sarman Saragih, memastikan bahwa pengadilan telah menyiapkan pengamanan untuk kelancaran sidang. Ia menyatakan bahwa pengamanan internal dan eksternal sudah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian dan aparat keamanan lainnya.

Baca Juga:  Polda Jabar Amankan Lima Orang Terkait Khilafatul Muslimin di Cimahi dan Karawang

Gugatan praperadilan Pegi Setiawan telah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Sidang ini akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman dengan Panitera Pengganti Muhammad Al Atta dan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

Jon Sarman Saragih menegaskan bahwa PN Bandung akan bersikap independen dalam menangani perkara ini.

“Proses mengadili di pengadilan ini bersifat independen dan bebas dari intervensi, tidak diperkenankan siapapun untuk mencampuri dalam pengambilan keputusan perkara ini,” tegasnya. “Mari kita percayakan proses ini kepada pengadilan sehingga keputusan terbaik dapat dihasilkan dari PN Bandung,” lanjut Jon.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Rel Kereta Api di Karawang

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus pembunuhan Vina Cirebon yang menarik perhatian masyarakat. Semua pihak berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2