Daerah

Polda Jabar Ungkap Ancaman Hukuman bagi Yosep dalam Kasus Subang, Ini Pasal yang Dikenakan

×

Polda Jabar Ungkap Ancaman Hukuman bagi Yosep dalam Kasus Subang, Ini Pasal yang Dikenakan

Sebarkan artikel ini
Tersangka Yosep usai menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat (1)
Tersangka Yosep usai menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat. (foto: istimewa)
Tersangka Yosep usai menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat (1)
Tersangka Yosep usai menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat. (foto: istimewa)

Motif pembunuhan diduga terkait permasalahan uang, di mana Yosep Hidayah mengeluhkan pemberian uang korban yang tidak sesuai dengan keinginannya.

“Sampai kepada saksi, penyampaian keluhannya uang yang sering diberikan (korban) jatah akhirnya tidak memuaskan tersangka,” ungkap Ibrahim Tompo.

Baca Juga:  Bey Machmudin Pastikan Persiapan Haji Jabar Berjalan Baik

Yosep Hidayah melaksanakan eksekusi terhadap korban menggunakan senjata golok dan stik golf yang diambil oleh Danu dari dapur. Peran Mimin adalah memandikan korban setelah dieksekusi oleh Yosep.

Baca Juga:  Gibas Minta Anggota DPRD Subang Tidak Mandul

Setelah itu, kedua korban diangkat oleh keempat tersangka dan dibawa ke dalam mobil Alphard. Tersangka Mimin, Danu, Arighi, dan Abi dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHPidana. Proses hukum terus berlanjut untuk memastikan keadilan dalam kasus pembunuhan yang menyedot perhatian publik ini. (red)

Baca Juga:  Walah! 225 Bencana Terjadi di Kota Sukabumi Selama Tahun 2022, Kerugian Capai Belasan Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2