Daerah

Polda Jabar Ungkap Ancaman Hukuman bagi Yosep dalam Kasus Subang, Ini Pasal yang Dikenakan

×

Polda Jabar Ungkap Ancaman Hukuman bagi Yosep dalam Kasus Subang, Ini Pasal yang Dikenakan

Sebarkan artikel ini
Tersangka Yosep usai menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat (1)
Tersangka Yosep usai menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat. (foto: istimewa)
Tersangka Yosep usai menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat (1)
Tersangka Yosep usai menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat. (foto: istimewa)

Motif pembunuhan diduga terkait permasalahan uang, di mana Yosep Hidayah mengeluhkan pemberian uang korban yang tidak sesuai dengan keinginannya.

“Sampai kepada saksi, penyampaian keluhannya uang yang sering diberikan (korban) jatah akhirnya tidak memuaskan tersangka,” ungkap Ibrahim Tompo.

Baca Juga:  Politisi Subang Didakwa Terima Uang Rp4,5 Miliar Lebih dalam Kasus Mafia Anggaran

Yosep Hidayah melaksanakan eksekusi terhadap korban menggunakan senjata golok dan stik golf yang diambil oleh Danu dari dapur. Peran Mimin adalah memandikan korban setelah dieksekusi oleh Yosep.

Baca Juga:  Luka Saat Amankan Unjuk Rasa, Empat Polisi di Jabar Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Setelah itu, kedua korban diangkat oleh keempat tersangka dan dibawa ke dalam mobil Alphard. Tersangka Mimin, Danu, Arighi, dan Abi dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHPidana. Proses hukum terus berlanjut untuk memastikan keadilan dalam kasus pembunuhan yang menyedot perhatian publik ini. (red)

Baca Juga:  Susi Pudjiastuti Bongkar Dugaan Izin Kontroversial Keramba di Pantai Timur Pangandaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2