Polda Sumut Sita 20 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi Dari Warga Riau

Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

Kata dia, RDN merupakan jaringan narkoba antar Provinsi yang dikendalikan seorang bandar di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

“Dari pengembangan tersebut, tim berhasil mengamankan 20 kg sabu dan 30 ribu pil ekstasi,” bilangnya.(mad).

Baca Juga:  Duduk di Teras Rumah, Pengedar Narkoba di Pematangsiantar Ditangkap