Polda Sumut Sita 20 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi Dari Warga Riau

Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS I MEDAN – Subdit 1 Dit Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil meringkus dua orang warga Provinsi Riau berinisial C (38) dan ES (28) yang kedapatan membawa 20 Kg narkoba jenis sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.

Baca Juga:  Guru Dibunuh Tetangga, Keluarga: Kami Serahkan ke Polisi

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan terjadi di depan gerbang Tol Pekanbaru, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Asal Serdang Bedagai Ditangkap Saat Jual Sabu Depan Warung

“Sabu dan pil ekstasi disita dari sebuah mobil Toyota Rush yang dibawa tersangka C dan ES,” ujarnya, Senin, 3 April 2023.

Dijelaskannya, penangkapan berdasarkan pengembangan terhadap tersangka RDN Jalan Bangsal, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Baca Juga:  Gubsu Lantik Muhammad Dimiyathi Menjadi Penjabat Walikota Tebing Tinggi

“Barang bukti disita dari tersangka RDN sebanyak 2 kilogram sabu,” terang Hadi.