Daerah

Polda Sumut Sita 20 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi Dari Warga Riau

×

Polda Sumut Sita 20 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi Dari Warga Riau

Sebarkan artikel ini
Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS I MEDAN – Subdit 1 Dit Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil meringkus dua orang warga Provinsi Riau berinisial C (38) dan ES (28) yang kedapatan membawa 20 Kg narkoba jenis sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Asal Asahan Ditangkap Saat Menunggu Pembeli

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan terjadi di depan gerbang Tol Pekanbaru, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Baca Juga:  Geledah Empat Lokasi di Bogor, KPK Temukan Barang Bukti Soal Kasus Suap Ade Yasin

“Sabu dan pil ekstasi disita dari sebuah mobil Toyota Rush yang dibawa tersangka C dan ES,” ujarnya, Senin, 3 April 2023.

Dijelaskannya, penangkapan berdasarkan pengembangan terhadap tersangka RDN Jalan Bangsal, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Baca Juga:  Harga Sembako di Serdang Bedagai Selama Ramadan Relatif Stabil

“Barang bukti disita dari tersangka RDN sebanyak 2 kilogram sabu,” terang Hadi.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2