“Yang menjadi pertanyaan adalah dasar kepemilikan masyarakat atas lahan tersebut. Apakah mereka mendapatkan lahan ini dari PT Cikencreng sebelumnya, membeli dari pihak lain, atau ada mekanisme lain?” kata Azis.
Ia menambahkan bahwa dalam beberapa kasus, permasalahan kepemilikan telah diselesaikan secara persuasif melalui pemberian kompensasi kepada masyarakat yang menggarap lahan.
“Untuk kawasan wisata Jangari sendiri, tidak ada permasalahan dengan masyarakat. Semua sudah selesai dengan cara musyawarah dan kompensasi,” pungkasnya.
DPRD Cianjur berharap agar permasalahan ini dapat segera menemui titik terang, sehingga masyarakat dan pihak perusahaan bisa mendapatkan kepastian hukum yang adil dan berimbang. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





