Daerah

Polemik Relokasi Wisata Jangari Cianjur

×

Polemik Relokasi Wisata Jangari Cianjur

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | CIANJUR – Rencana penataan atau relokasi para pedagang di kawasan wisata Jangari menjadi polemik, hingga Kelompok Penggerak Parawisata (Kompepar) angkat bicara, mengenai penertiban tersebut intinya supaya untuk program pembangunan dan penataan destinasi wisata Jangari dari Provinsi Jawa Barat tahun 2020.

Pihaknya menyampaikan, secara garis besarnya bisa terlaksanakan, dan pembangunan tersebut untuk hajat orang banyak. Jadi, Jangari tidak kumuh lagi, dan berantakan alias kotor.

Baca Juga:  Warga di Sekitar PLTA Upper Cisokan dapat Bantuan Permodalan Koperasi dari PLN

Sekertaris Kompepar Hendra mengatakan, semua pihak berharap Jangari menjadi destinasi wisata yang ‘sapta pesona’ untuk kesejahtran masyarakatnya, dan menjadi daya tarik wisatawan mancanegara maupun domestik. Justru kalau dari pihak PT PJB itu ketika ada program penertiban tidak mau tahu, mereka mau kemana terserah.

“Nah, yang penting berangkat dari tanah PT PJB cuman pihak ‘Kompepar’ mengajukan supaya ada kebijakan kembali untuk masyarakat, dan alhmdulillah,” katanya saat dihubungi langsung, pukul 14:01 WIB, Selasa (12/11/2019).

Baca Juga:  Capaian Retribusi Selalu Rendah, DPRD Kota Bandung Setiap Tahun Permasalahannya Selalu Sama

Karena ada ajuan dari pihak Kompepar Cianjur, maka difasilitas lagi lahan untuk mereka membangun dan membuka usaha kuliner kembali. Jadi intinya kompepar juga peduli sama para pemilik warungan, tidak mau membunuh perekonomian masyarakat.

Hendra menyambungkan saat ini lagi kerja keras di lapangan untuk mencari anggaran dana talang. Konteksnya buat perbaikan akses jalan nanti.

Baca Juga:  Warga Garut Diminta Waspadai Parsel Kadaluarsa Jelang Hari Raya Idul Fitri

“Seharusnya di tanah eks HGU PT Chevron, kalau nulis di tanah PT Cikencereng soalnya PT sudah tidak berhak lagi itu,” bebernya.

Berarti Hak Guna Usaha (HGU) sudah kembali ke negara dan pihak PT sama tingkatannya dengan penggarap. Dan dimohon kembali jadi belum bisa disebut hak tanah PT Cikencreng. (CR2)

Tinggalkan Balasan