Daerah

Polisi Batalkan Sanksi Tilang Uji Emisi, Pengendara Hanya Akan Diminta Lakukan Ini

×

Polisi Batalkan Sanksi Tilang Uji Emisi, Pengendara Hanya Akan Diminta Lakukan Ini

Sebarkan artikel ini
Pihak berwenang melakukan uji emisi terhadap sejumlah kendaraan
Pihak berwenang melakukan uji emisi terhadap sejumlah kendaraan. (foto: istimewa)
Pihak berwenang melakukan uji emisi terhadap sejumlah kendaraan
Pihak berwenang melakukan uji emisi terhadap sejumlah kendaraan. (foto: istimewa)

Penerapan sanksi tilang dan denda ini merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 dan Pasal 286.

Baca Juga:  Polri Bakal Lakukan Anev Terkait Kasus Nurhayati di Cirebon

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pasal 2, disebutkan bahwa uji emisi hanya diperlukan untuk kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun. (red)

Baca Juga:  Sejak Tahun 2016, Pasar Indonesia Sudah Serap 10 Persen Apartemen Waterfall Crown Group

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2