Polisi Batalkan Sanksi Tilang Uji Emisi, Pengendara Hanya Akan Diminta Lakukan Ini

Pihak berwenang melakukan uji emisi terhadap sejumlah kendaraan
Pihak berwenang melakukan uji emisi terhadap sejumlah kendaraan. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Pihak kepolisian memutuskan untuk membatalkan sanksi tilang bagi pengendara mobil dan motor yang tidak lolos uji emisi atau belum melakukan uji emisi.

Kedepan, saat pengendara dihentikan dalam razia uji emisi, polisi tidak akan mengeluarkan tilang. Pengendara pun tidak lagi diwajibkan membayar denda.

Baca Juga:  Curug Tilu, 'Grand Canyon' di Belantara Sukasari

Irwasda Polda Metro Jaya yang juga Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis menjelaskan pembatalan sanksi tilang ini karena dianggap tidak efektif. Saat ini, pengendara yang tertangkap karena tidak lolos uji emisi, akan diminta untuk melakukan servis kendaraan mereka.

Baca Juga:  Begini Kisah Seorang Pria Asal Depok yang Meninggal dalam Toilet Masjid di Ciranjang Cianjur

“Iya, untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus. Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas, yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis dan kami berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis,” ungkap Nurcholis di Polda Metro Jaya, Senin (11/9/2023).

Baca Juga:  Tuntut UMSK, Ratusan Buruh Purwakarta Serbu Disnakertrans

Sebelumnya, penerapan tilang uji emisi ini diberlakukan mulai 1 September hingga 31 November 2023. Setiap kendaraan yang terbukti tidak lolos uji emisi akan dikenai denda sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.