Daerah

Polisi Beberkan Motif Pelaku Pengeroyokan di Ciparay Bandung, Ternyata

×

Polisi Beberkan Motif Pelaku Pengeroyokan di Ciparay Bandung, Ternyata

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Pengeroyokan. (Liputan6).
Ilustrasi – Pengeroyokan. (Liputan6).

“Atas perbuatannya pelaku Z (16), SI (15), RF (16), FY (17), AP (19) dan AP (20) dijerat Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Jika Kereta Cepat Selesai, Presiden Jokowi Sebut Jarak Tempuh Jakarta-Bandung Hanya 35 Menit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3