JABARNEWS | KARAWANG – Polisi menangkap enam orang terkait praktik jasa SEO situs judi online yang beroperasi di Kabupaten Karawang.
Penggerebekan dilakukan Polda Jawa Barat pada 12 Agustus 2025 di sebuah ruko kawasan Telukjambe Timur, dan terbongkarnya jaringan ini mengungkap cara baru promosi perjudian online lewat layanan Search Engine Optimization.
Plh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Irfan N, menjelaskan bahwa operasi tersebut dipimpin Kanit 2 Subdit 2 Siber, AKP Idham Chalid.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui menyamarkan bisnis haram mereka di balik jasa pembuatan website dan pengelolaan SEO.
Enam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial DA, MH, AR, DR, RM, dan NP.