Menurutnya, perjudian online bukan hanya ilegal, tetapi juga merusak moral dan sosial masyarakat, terutama generasi muda.
Para tersangka dijerat Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2), Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1), serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
“Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang coba-coba memanfaatkan teknologi digital untuk kejahatan. Kami tidak akan beri ruang,” tegas Irfan.(red)