Daerah

Polisi Bongkar Pengoplosan Gas Elpiji Ilegal di Indramayu, Pelaku dapat Keuntungan Segini

×

Polisi Bongkar Pengoplosan Gas Elpiji Ilegal di Indramayu, Pelaku dapat Keuntungan Segini

Sebarkan artikel ini
Pengoplosan Gas Elpiji
Ilustrasi Pengoplos Gas Elpiji. (Foto: Fakta Pers).

JABARNEWS | INDRAMAYU – Polres Indramayu berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi dan meringkus empat orang pelaku berinisial WL, DD, HR serta IL.

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri, yang menemukan aktivitas pengoplosan gas elpiji ukuran 3 kg ke dalam tabung 12 kg di pinggir Pantai Tanjakan, Indramayu pada Sabtu(16/3/2024).

Baca Juga:  Keren, Bandung Jadi yang Terbaik dari 100 Smart City di Indonesia

“Kami bersama dengan Baintelkam Polri kemudian langsung menyelidiki (informasi) ini, yang akhirnya berhasil mengamankan empat orang tersangka,” kata Fahri di Indramayu, Jumat (23/3/2024).

Baca Juga:  Bupati Garut: Rumah Singgah TBC Upaya Pemberdayaan Sosial Ekonomi

Dia menjelaskan, keempat pelaku memiliki peran berbeda dalam kasus ini. Misalnya WL yang menyediakan tempat untuk praktik pengoplosan tersebut serta DD bertugas menyuplai tabung gas ke lokasi tersebut.

Baca Juga:  Motorizet Drift Trick Karya SMKN 1 Sukatani Purwakarta, Bikin Pengunjung SMK Expo 2018 Terkagum-kagum

Fahri menyebut, pelaku lainnya yakni HR merupakan sopir truk yang bertugas mengantarkan tabung gas hasil oplosan, sedangkan tersangka IL merupakan seorang kernet.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23