Polisi Bongkar Pengoplosan Gas Elpiji Ilegal di Indramayu, Pelaku dapat Keuntungan Segini

Pengoplosan Gas Elpiji
Ilustrasi Pengoplos Gas Elpiji. (Foto: Fakta Pers).

Dari aturan tersebut, setiap pelaku diancam pidana paling lama 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp60 miliar. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga:  Penggunaan Vaksin AstraZeneca Dihentikan, Ini Penjelasan Kemenkes