Daerah

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Purwakarta, Dua Mucikari Ditangkap

×

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Purwakarta, Dua Mucikari Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Dua mucikari prostitusi online di Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)
Dua mucikari prostitusi online di Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)

“Kedua mucikari atau yang menjadi perantara pelanggan dengan pekerja seks komersial (PSK) itu akan dikenai pasal 296 KUHPidana dan atau pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan,” Tungkas AKP M Zulkarnaen. (Gin)

Baca Juga:  Banggar DPRD Jabar Ingatkan Direksi Bank BJB Soal Program Pro Rakyat, Masalahnya?
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan