Daerah

Polisi Cianjur Tangkap Belasan Pengedar Narkoba

×

Polisi Cianjur Tangkap Belasan Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).
Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

Ia menambahkan, para pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan makasimal 12 tahun penjara, lalu Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Ngeri! Mobil Minibus Terbelah Jadi Dua Setelah Terlibat Kecelakaan di Ciodeng Cianjur, Untungnya...

“Kemudian Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup AKBP Aszhari Kurniawan. (Mul)

Baca Juga:  Almer Faiq Rusydi Terpilih Jadi Ketua Kadin Jawa Barat Periode 2024-2029
Pages ( 2 of 2 ): 1 2