Polisi di Bogor Tangkap Belasan Tersangka Kasus Narkoba Selama Februari 2023, Motifnya Karena Faktor Ekonomi

Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

Ilham menyebut, jaringan pengedaran narkotika jenis sabu ini sendiri meliputi kawasan Kabupaten Bogor seperti Cibinong, Gunung Putri, Sukaraja, Cariu, dan Babakan Madang kemudian Kabupaten Bekasi yakni Jaya Sampurna dan Kabupaten Lebak, Banten.

Baca Juga:  Empat Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Bogor Ditangkap, Polisi Beberkan Fakta Mengejutkan

Menurut Ilmah, motif para tersangka melakukan penyalahgunaan narkoba karena faktor ekonomi.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati ditambah denda paling sedikit Rp1 miliyar dan paling banyak Rp10 miliyar.

Baca Juga:  Rekayasa Lalu Lintas Jalur Puncak Sampai Tahun Baru 2024, Ini Penjelasan Polisi

Dari pengungkapan kasus tersebut, Ilham menerangkan bahwa pihaknya telah menyelamatkan 2.700 jiwa masyarakat Kabupaten Bogor dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini. (Red)

Baca Juga:  Ade Yasin Sebut Daya Beli Warga Kabupaten Bogor Alami Peningkatan, Ini Datanya