Daerah

Polisi di Sukabumi Bongkar Sindikat Pengoplosan Elpiji Subsidi dengan Omzet Miliaran Rupiah

×

Polisi di Sukabumi Bongkar Sindikat Pengoplosan Elpiji Subsidi dengan Omzet Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Pengoplosan Gas Elpiji
Ilustrasi Pengoplos Gas Elpiji. (Foto: Fakta Pers).
Pengoplosan Gas Elpiji
Ilustrasi Pengoplos Gas Elpiji. (Foto: Fakta Pers).

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi 354 tabung elpiji 3 kg kosong, 131 tabung elpiji 12 kg kosong, 2 tabung elpiji 50 kg kosong, serta puluhan segel tabung gas, regulator, timbangan, dan dua unit mobil bak terbuka.

Kapolres menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga:  7 Mal Gelar Pasar Kreatif Bandung 2023, Catat Jadwal dan Tempatnya!

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menjelaskan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di gudang tersebut. Warga melihat adanya mobil bak terbuka yang keluar-masuk dengan membawa tabung elpiji 3 kg yang awalnya penuh, namun keluar dalam keadaan kosong.

Baca Juga:  Cucu Soekarno Jadi Tamu Kehormatan Pada Pawai Beras Perelek Di Purwakarta

“Kami apresiasi informasi dari masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini,” ujar Bagus.

Polres Sukabumi Kota memastikan akan terus mendalami kasus ini dan memproses hukum semua pihak yang terlibat dalam jaringan pengoplosan elpiji subsidi tersebut. (Red)

Baca Juga:  Pedang Jadi Korban Kekejaman Geng Motor Sadis di Sukabumi: Dikejar dan Dibacok!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2