Daerah

Polisi di Sukabumi Bongkar Sindikat Pengoplosan Elpiji Subsidi dengan Omzet Miliaran Rupiah

×

Polisi di Sukabumi Bongkar Sindikat Pengoplosan Elpiji Subsidi dengan Omzet Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Pengoplosan Gas Elpiji
Ilustrasi Pengoplos Gas Elpiji. (Foto: Fakta Pers).
Pengoplosan Gas Elpiji
Ilustrasi Pengoplos Gas Elpiji. (Foto: Fakta Pers).

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi 354 tabung elpiji 3 kg kosong, 131 tabung elpiji 12 kg kosong, 2 tabung elpiji 50 kg kosong, serta puluhan segel tabung gas, regulator, timbangan, dan dua unit mobil bak terbuka.

Kapolres menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga:  Dalam Sebulan, Polisi di Kota Sukabumi Ungkap Empat Kasus Perdagangan Orang

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menjelaskan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di gudang tersebut. Warga melihat adanya mobil bak terbuka yang keluar-masuk dengan membawa tabung elpiji 3 kg yang awalnya penuh, namun keluar dalam keadaan kosong.

Baca Juga:  Kata Pengamat Politik Menyoal Pengunduran Diri Massal Kader Demokrat di Jabar: Ini Merugikan!

“Kami apresiasi informasi dari masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini,” ujar Bagus.

Polres Sukabumi Kota memastikan akan terus mendalami kasus ini dan memproses hukum semua pihak yang terlibat dalam jaringan pengoplosan elpiji subsidi tersebut. (Red)

Baca Juga:  Rahmat Hidayat Djati: Cabup dan Cawabup Karawang Harus Mengerti Sejarah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2