“Korban dijanjikan oleh tersangka bahwa anaknya dapat bekerja di Pertamina Balongan Indramayu. Korban sempat menyerahkan uang muka sebesar Rp16 juta kepada tersangka,” katanya.
Setelah pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi, korban merasa tertipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuningan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senapan angin model menyerupai AK47 warna hitam, satu setel seragam polisi berpangkat AKP, satu kaos bertuliskan polisi, dua lembar daftar nama calon karyawan BUMN, serta surat keterangan lulus tes dan surat keterangan kerja atas nama salah satu anak korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan institusi tertentu dan menjanjikan kelulusan rekrutmen dengan imbalan uang. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





