Polres Kuningan Bekuk 4 Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Residivis Kasus Serupa

Polisi Kuningan Memamerkan Barang Bukti Kejahatan Curanmor. (Foto; Dokumen Humas Polda Jabar).

JABARNEWS | KUNINGAN – Sebanyak empat pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk Polres Kuningan.

Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda mengatakan satu dari empat orang pelaku yang ditangkap merupakan residivis. Selain itu, pihaknya juga berhasil menyita 13 kendaraan roda dua barang bukti kejahatan para pelaku.

Baca Juga:  Beli Ganja Secara Online, Wanita Hamil dan 3 Orang Pria di Purwakarta Diringkus Polisi

“Dari 4 orang yang ditangkap, satu orang merupakan residivis, 2 orang pemula dan 1 orang lainnya merupakan penadah yang membeli motor hasil curian,” katanya, Jum’at (4/3/2022).

Baca Juga:  Curi Motor Depan Warung, Pria di Simalungun Ditangkap

Ia menjelaskan, keempat pelaku yakni K (43) warga Kecamatan Japara adalah residivis dengan tindak pidana yang sama, EA (19) warga Kecamatan Kuningan merupakan penadah. Sedangkan dua pelaku lainnya masih berusia 18 tahun adalah MSN warga Kecamatan Kuningan dan AJ warga Kecamatan Lebakwangi.

Baca Juga:  Status Aktivitas Gunung Agung Level 3 Siaga

Keempat orang tersebut, sambungnya tiga orang di antaranya merupakan pelaku langsung pencurian terhadap kendaraan bermotor dan satu orang lainnya sebagai penadah yang membeli kendaraan hasil curian.