“Korban percaya dengan janji itu dan mengirimkan uang secara bertahap,” tutur Sumarni.
Namun, setelah menerima uang dalam jumlah besar, SL mulai menghindari korban dan bahkan diketahui menjalin hubungan dengan wanita lain. Dana yang dijanjikan untuk biaya pernikahan pun tak kunjung digunakan sebagaimana mestinya.
Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Cirebon. Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap SL untuk diproses secara hukum.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita buku tabungan dan catatan rekening koran yang menunjukkan aliran transaksi keuangan dari korban kepada pelaku.
“Pelaku sudah kami amankan. Ia dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” tegas Sumarni.