
Menurut AKP Enjo, ketiga pelaku memperoleh barang haram tersebut melalui transaksi daring di media sosial sebelum menjualnya kembali kepada konsumen di Tasikmalaya.
“Menjual dan mengedarkan obat-obatan ini tanpa izin dari Kementerian Kesehatan RI merupakan pelanggaran serius,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





