Daerah

Polisi Gerebek Jaringan Pengedar Obat Terlarang di Tasikmalaya, Ribuan Pil Disita

×

Polisi Gerebek Jaringan Pengedar Obat Terlarang di Tasikmalaya, Ribuan Pil Disita

Sebarkan artikel ini
Obat Terlarang
Ilustrasi Obat Terlarang. (Foto: Thinkstock).
Obat Terlarang
Ilustrasi Obat Terlarang. (Foto: Thinkstock).

Menurut AKP Enjo, ketiga pelaku memperoleh barang haram tersebut melalui transaksi daring di media sosial sebelum menjualnya kembali kepada konsumen di Tasikmalaya.

Baca Juga:  Warga di Kota Bandung Diimbau Gunakan Transportasi Umum untuk Tekan Kemacetan

“Menjual dan mengedarkan obat-obatan ini tanpa izin dari Kementerian Kesehatan RI merupakan pelanggaran serius,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Siap Dilantik, Ini Target Ketua Koni Cianjur Jelang Porprov 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2