JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Heryanto (27), tersangka pembunuhan terhadap pegawai minimarket Dina Oktaviani (21), pada Jumat (10/10/2025).
Rumah sederhana bercat kuning di Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, itu diduga kuat menjadi lokasi pembunuhan sebelum jasad korban ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025).
Diketahui, Heryanto merupakan teman kerja sekaligus kepala toko tempat korban bekerja di minimarket Rest Area KM 72 Purwakarta. Ia ditangkap sehari setelah jasad Dina ditemukan.
Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun mengatakan, dalam olah TKP, polisi menemukan enam barang bukti penting yang berkaitan langsung dengan aksi pelaku.
“Barang bukti itu di antaranya sisa pembakaran sandal milik korban, lakban untuk melilit tubuh korban, tali, gunting, serta sebilah golok. Selain itu ada juga barang-barang milik korban yang sempat dibakar dan dihilangkan oleh pelaku,” ujar Uyun di lokasi, Jumat (10/10/2025).