JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang pria berinisial D (33) warga Desa Cibodas, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta diringkus jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta karena melakukan pencabulan.
Ironisnya pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu terhadap bocah perempuan berusia 5 tahun yang merupakan anak tirinya sendiri.
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Purwakarta, IPDA Kadek Ayu Vicka Permata Citradiwi mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial D, dalam dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Awalnya, kata dia, perbuatan cabul itu terjadi saat korban sedang berada di kamar mandi hendak buang air kecil, kemudian pelaku menghampirinya.
“Saat korban berada di kamar mandi, kemudian pelaku berpura-pura menceboki korban yang tengah buang air kecil. Jadi pelaku ini, seolah-olah mengajarkan bagaimana cara menceboki anak tersebut, tapi tidak wajar karena terlalu lama dalam hal menceboki korban,” jelas Vicka sapaan akrab Kanit PPA saat ditemui di ruang kerjanya, pada Jumat (18/2/2022).