
Pelaku diduga mengubah data subjek (pemegang hak) dan objek tanah, memindahkan lokasi dari darat ke laut dengan luas yang lebih besar dari aslinya.
“Setelah sertifikat asli diubah, nama pemilik dan luas tanah juga direkayasa, menyebabkan pergeseran wilayah dari darat menjadi laut,” ungkap Djuhandhani.
Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keuntungan ilegal dari perubahan sertifikat tersebut. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News