Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu

JABARNEWS | KAB. TASIKMALAYA – Polisi berhasil ciduk enam sekawanan pengedar dan pembuat uang palsu di Kabupaten Tasikmalaya. Kini mereka mendekam di tahanan Polres Kabupaten Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya, AKP Pribadi Atma, mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan di sekitar Cipasung, tepatnya Perempatan Muktamar, ditemukan uang palsu.

“Setelah kita telusuri di sekitar lokasi, tersangka bernisial Nong (41) memang menjual uang palsu dengan cara barter. Satu uang asli ditukar dengan uang aspal sebanyak tiga lembar. Dari hasil penelusuran tersebut, Kepolisian Polres Kabupaten Tasikmalaya langsung meringkus kawanan para pelaku uang aspal,” jelas Prinadi, di Polres Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (20/02/2018).

Baca Juga:  Dituduh Pelakor, Selebgram Asal Kota Bandung Siap Laporkan Netizen

Tersangka yang diringkus yaitu Nong (41), warga Desa Singasari Kec Singaparna; Wing (38), warga Desa Sukamanah, Kec Cigalontang; Yus (49) warga Desa Sukasenang, Kec. Tanjungjaya; Rif (47) warga Desa Citeras, Kec Malangbong, Kabupaten Garut; serta Acr (33) dan Tin (37), warga Kelurahan Karikil, Kec Mangkubumi, Kabupaten Tasikmalaya.

Disebutkannya, dari tangan pelaku diamamankan barang bukti berupa 171 lembar uang aspal pecahan 100 ribu rupiah, 482 lembar uang aspal pecahan Rp 50 ribu, satu unit printer merk Canon seri MP287 warna hitam, 6 buah papan sablon, 4 buah tutup cat semprot merk sapporo, 1 buah alat penyapu tinta sablon, dan 3 botol tinta masing-masing warna merah, kuning, dan jingga.

Baca Juga:  Kekeringan, Pemkab Purwakarta Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih

Selain itu, 5 lembar kertas motif uang, 1 lembar kertas minyak bergambar uang pecahan Rp. 50 ribu, 2089 lembar kertas minyak, 1850 lembar kertas bergambar pahlawan, 17 kertas gabungan, dan 2 lembar plat tipis yang terbuat dari bahan alumunium.

“Kalau terlihat dari alat yang mereka gunakan sudah cukup canggih. Tapi dari segi kualitas kurang bagus. Garapannya masih terlihat belum profesional,” ucapnya.

Dari ke enam pelaku yang diamankan mengaku memiliki peran yang berbeda,ada yang mengedarkan, ada juga yang memproduksi.

“Mereka baru beroperasi sekitar tiga bulan yang lalu,” kata Pribadi

Baca Juga:  Penjabat Wali Kota Cirebon Bilang Kini Tengah Krisis Keteladanan Pahlawan

Keenam tersangka ini diancam Pasal 244 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 37 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman seumur hidup atau denda sebesar Rp. 100 miliar.

“Selain ke enam pelaku ini, kami juga tengah mencari pelaku lainnya yang sampai hari ini masih DPO. Yang pertama Rian ahli IT, Cepi dan Dede Pemberi dana, Heri tim finishing, serta Budi dan Ubed pencari dana,” tambah Pribadi. (Yud)

Jabarnews | Berita Jawa Barat