
Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah berhasil mengumpulkan uang hingga Rp20 juta dari kejahatannya di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaos, celana, masker dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 Jo 64 KUHPidana dana tau Pasal 372 Jo 64 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun,” tandasnya. (Red)