Rokok Ilegal Senilai Satu Miliar Lebih Dimusnahkan di Cimahi

Rokok Ilegal
Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memusnahkan jutaan batang rokok dengan cara dibakar dengan total mencapai 1.324.940 batang rokok berbagai merek.

Pj Wali Kota Cimahi D. Saromi mengatakan bahwa pemusnahan itu merupakan hasil dari penyitaan rokok tanpa pita cukai senilai Rp1.661.500.700.

Baca Juga:  Wow! Rokok Ilegal di Garut Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Menurut dia, penyitaan rokok ilegal itu hasil penertiban petugas gabungan bekerjasama dengan Bea Cukai Bandung. Jumlah rokok tanpa pita cukai itu merupakan hasil penertiban selama triwulan ketiga 2023.

Baca Juga:  Candi Bojongménjé, Titinggal Sajarah Sunda di Rancaékék

“Peredaran rokok ilegal di Cimahi yang kami sita ini berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 885.715.860. Jadi apa yang kita lakukan sekarang adalah shock therapy kepada produsen dan distributor rokok tanpa pita cukai,” kata Saromi, Senin (29/4/2024).

Baca Juga:  Ribuan Petani di Bandung Terima Bantuan sebesar Rp500 Ribu per Orang

Selain rokok tanpa pita cukai, pihaknya juga memusnahkan puluhan liter minuman beralkohol jenis arak Bali senilai Rp4.572.500 yang banyak beredar di Cimahi. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7.316.000.