
Menurutnya, meskipun ada aturan yang mengizinkan peredaran minuman beralkohol di tempat tertentu, penjualan ilegal dapat memicu penyalahgunaan dan mengganggu keamanan masyarakat.
“Penjualan miras tanpa izin berpotensi menjadi ancaman atau gangguan ketertiban di Kota Bandung,” katanya.
Lebih lanjut, Agah menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Banyak kasus kejahatan dan kecelakaan berawal dari konsumsi minuman keras. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan razia guna menekan peredaran miras ilegal,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News