Daerah

Polisi Tangkap 14 Tersangka Jaringan Pengedar Narkoba di Sukabumi

×

Polisi Tangkap 14 Tersangka Jaringan Pengedar Narkoba di Sukabumi

Sebarkan artikel ini
pengedar narkoba
Ilustrasi narkoba. (Foto: Jawa Pos).
pengedar narkoba
Ilustrasi pengedar narkoba. (Foto: Jawa Pos).

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Dedy, Sabtu (16/7/2023).

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Asal Serdang Bedagai Ditangkap saat Duduk di Rumah

Penangkapan 14 pengedar narkoba ini merupakan bukti komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayahnya.

“Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Sepuluh Wanita Malam Diamankan Satpol PP di Kemang Bogor, Disuruh Bersihkan Kantor Kecamatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2