Polisi Tangkap 6 Mafia Tanah di Bogor, 1 Pelaku Ternyata Oknum Pegawai BPN

Pelaku mafia tanah. (Foto: istimewa)

Imam menjelaskan, pelaku sudah beraksi sejak awal tahun 2022. Sejauh ini polisi mencatat mereka sudah menerbitkan sebanyak 24 sertifikat palsu.

Pelaku AR dan AG yang berperan dalam mencetak sertifikat lengkap dengan hasil ukur dan tanda tangan semua pejabat baik tingkat desa hingga BPN yang dipalsukan lalu merubah data kepemilikan sesuai dengan permintaan pemohon baru.

Baca Juga:  Duh! Vaksinasi Lansia di Kota Bandung Terkendala Berita Hoax

“Sertifikat itu asli. Yang palsu itu data dalam sertifikat. Jadi nama pemilik dan tanda tangan pejabat desa itu palsu. Pemohon ajukan di tahun 2022 namun sertifikat keluar tertera tahun 2017. Ini kejahatan,” katanya.

Baca Juga:  Polresta Bogor Bakal Terapkan Tilang Uji Emisi, Ini Kendaraan yang Jadi Sasaran

Menurut AKBP Iman, sertifikat bisa keluar dengan nama pemohon baru lengkap dengan titik koordinatnya, dikarenakan adanya peran DK, selaku orang dalam BPN.

Baca Juga:  Kasus Ujang Sarjana Berakhir Damai, Begini Penjelasan Kapolda Jabar

“1 orang ASN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kelompok mafia tanah ini dapat mengakses situs BPN karena peran DK. Modusnya pakai sertifikat yang ada lalu hapus data awal nama pemilik dan masukin data baru pemohon,” katanya.