
“Petugas menemukan barang bukti berupa 48 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 32,88 gram, yang disimpan dalam sebuah bungkus bekas kopi. Serta mengamankan sebuah timbangan digital, sebuah isolasi warna hitam bekas pakai sebuah lakban alumunium bekas pakai serta dua unit handphone,” ujar Yudi, Selasa (11/2/2025).
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Yudi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor, jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami sangat membutuhkan peran serta masyarakat Purwakarta untuk mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini salah satunya memberikan informasi. Bagi pemakai, sadarlah akan bahaya narkoba dan anda merupakan masa depan bangsa,” imbau Yudi. (Gin)