Daerah

Polisi Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba di Bandung, Sita 500 Gram Sabu

×

Polisi Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba di Bandung, Sita 500 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengankap empat tersangka pelaku siap edarkan 500 gram narkoba jenis sabu.

“Satnarkoba Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan selama dua pekan, berhasil menangkap dan mengungkap 30 Oktober kemarin di Jalan Antapani, barang ini dari Jakarta akan diedarkan ke beberapa tempat,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, di Polrestabes Bandung, Kamis (5/11/2020).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti beriupa total 500 gram sabu, 58 butir pil extacy, 1 set plastik bening, dan 1 buah alat hisap (bong).

Baca Juga:  TKD Jabar Terbitkan Buku Visi-Misi AMIN dalam Bahasa Sunda, Ini Tujuannya

Polisi pada awallnya melakukan pengembangan setelah mengamankan tersangka berinisial RA di sebuah kos-kosan dan berhasil menangkap tersangka lainnya.

“Melakukan penangkapan di rumah koskosan terhadap tersangka RA, kemudian ditangkap sebanyak 20 gram. Kemudian dari RA dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap WG dengan seberat 500 gram, kemudian dari WG ini dilakukan pengembangan lagi oleh penyidik lalu didapat BT dan TM,” kata Ulung.

Baca Juga:  PDIP Serdang Bedagai Potensi Raih 14 Kursi DPRD pada Pemilu Legislatif 2024

Menurut pengakuan BT, tutur Ulung, sabu tersebut didapatkan dari tersangka lainnya berinisial BR. Saat ini, BR masih berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Dari BT ini, didapat juga sebanyak 25 gram sabu, kemudian 58 butir pil extacy beserta perlengkapannya. Kemudian dilakukan pengembangan juga, karena pelaku (BR) yang memberikan ini berada di Jakarta, sampai saat ini masih dilakukan pengejaran,” katanya.

Baca Juga:  Bawaslu Jabar Terus Dorong Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu 2024

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana penjara seumur hidup dan denda Rp10 Miliar. (Red)

Tinggalkan Balasan