JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polisi menangkap lima orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, tembakau sintetis atau gorila, serta obat keras Tramadol di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Para pelaku terancam hukuman berat setelah Polres Tasikmalaya Kota membongkar peran mereka sebagai kurir dan pengedar narkotika.
Kelima tersangka masing-masing berinisial I dan M yang berperan sebagai kurir sabu-sabu, D dan G sebagai pengedar tembakau gorila, serta NM yang menjual obat sediaan farmasi jenis Tramadol. Mereka diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota di sejumlah lokasi berbeda.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto mengatakan, penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Cibeureum, Indihiang, dan Cihideung setelah petugas melakukan penyelidikan selama beberapa pekan.
“Tersangka ada lima orang. Mereka diamankan di Kecamatan Cibeureum, Indihiang, dan Cihideung. Sehari-hari mereka berprofesi sebagai wiraswasta,” kata Andi saat konferensi pers, Rabu (21/1/2025).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 7,27 gram, tembakau sintetis 2,14 gram, serta 1.202 butir Tramadol. Selain itu, turut diamankan sejumlah telepon genggam, timbangan digital, plastik kemasan, dan alat isap narkotika.





