Daerah

Polisi Tangkap Penjual Miras Doraemon dan Frozen di Kota Tasikmalaya

×

Polisi Tangkap Penjual Miras Doraemon dan Frozen di Kota Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
Pengungkapan kasus penjualan miras Doraemon dan Frozen di Kota Tasikmalaya. (Foto: Polres Tasikmalaya).
Pengungkapan kasus penjualan miras Doraemon dan Frozen di Kota Tasikmalaya. (Foto: Polres Tasikmalaya).

“Mereka mengedarkan ke pedagang miras menggunakan mobil Daihatsu Xenia bernopol D 1869 ABD,” ungkapnya,

“Keuntungan dari menjual miras cap karakter kartun doraemon dan frozen tersebut sebulan mencapai Rp7 juta,” tambahnya.

Baca Juga:  Miris, Seorang Ibu Nekat Mencuri HP demi Sekolah Daring Anaknya, Begini Sikap Polisi

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, 28 galon berisi miras ciu, 1.100 cup berisi miras ciu siap edar. Lalu 2 mesin cup sealer, dan 1 rol tutup plastik karakter kartun doraemon dan frozen.

Baca Juga:  Puluhan Anggota Reskrim Polres Tasikmalaya Diperiksa Terkait Judi Onine

Ketiga tersangka terancam 15 tahun kurungan penjara karena melanggar Pasal 204 ayat 1 KUHpidana.

Serta pasal 140 nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 55 KUHpidana. (Red)

Baca Juga:  DPRD Jabar Terima Banyak Keluhan Soal Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat di Tasikmalaya
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan