Daerah

Polisi Tangkap Penjual Miras Doraemon dan Frozen di Kota Tasikmalaya

×

Polisi Tangkap Penjual Miras Doraemon dan Frozen di Kota Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
Pengungkapan kasus penjualan miras Doraemon dan Frozen di Kota Tasikmalaya. (Foto: Polres Tasikmalaya).
Pengungkapan kasus penjualan miras Doraemon dan Frozen di Kota Tasikmalaya. (Foto: Polres Tasikmalaya).

“Mereka mengedarkan ke pedagang miras menggunakan mobil Daihatsu Xenia bernopol D 1869 ABD,” ungkapnya,

“Keuntungan dari menjual miras cap karakter kartun doraemon dan frozen tersebut sebulan mencapai Rp7 juta,” tambahnya.

Baca Juga:  Ini Alasan Polisi Bongkar Makam Anak Berkebutuhan Khusus di Desa Sukaasih Tasikmalaya, Ternyata...

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, 28 galon berisi miras ciu, 1.100 cup berisi miras ciu siap edar. Lalu 2 mesin cup sealer, dan 1 rol tutup plastik karakter kartun doraemon dan frozen.

Baca Juga:  Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi, Jawaban Pengelola Bikin Geleng-Geleng: Saya Hanya Sediakan Kamar, Bukan Wanita

Ketiga tersangka terancam 15 tahun kurungan penjara karena melanggar Pasal 204 ayat 1 KUHpidana.

Serta pasal 140 nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 55 KUHpidana. (Red)

Baca Juga:  Disdik Kota Bandung Terbitkan Kalender Akademik, Berikut Jadwal Libur Sekolah 2022/2023
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan