Polisi Tangkap Penjual Miras Doraemon dan Frozen di Kota Tasikmalaya

Pengungkapan kasus penjualan miras Doraemon dan Frozen di Kota Tasikmalaya. (Foto: Polres Tasikmalaya).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap pabrik ciu yang mengemas minuman keras (miras) dengan cap Doraemon dan Frozen di Perum De Green Slaawi, Cihideung, Kota Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, tersangka mengemas miras jenis ciu dari Cilacap Jawa Tengah menjadi kemasan cup bergambar Doraemon dan Frozen.

Baca Juga:  Pj Gubernur Bey Machmudin Dilaporkan ke Ombudsman, Termasuk Kadisparbud Jabar

“Tersangka membelinya seharga Rp19 ribu per liter dalam kemasan galon lalu diecer menjadi kemasan cup. Dijual Rp10 ribu per 250 ml ke beberapa pedagang miras,” kata Aszhari, Senin (24/1/2022).

Baca Juga:  Hendak Cari Rumput, Warga Temukan Mayat Lansia Berusia 80 Tahun di Kebun Gunung Ciung Tasikmalaya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RH (34) pemilik rumah dan pabrik miras dibantu AA (26) dan SM (32) untuk mengemas dalam cup.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha 1444 Hijriah, Harga Cabai di Cimahi Tembus Rp100 Ribu Per Kilogram

Ciu dalam galon mereka kemas menggunakan gelas plastik dan ditutup plastik yang direkatkan mesin sealer.